Sebelum dikeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar merupakan daerah yang terdiri dari tiga kewedanaan yaitu:

1. Kewedanaan Seulimum
2. Kewedanaan Lhoknga
3. Kewedanaan Sabang

Read the rest of this entry…

Share
none