-
12
Apr
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di dalam Shahih Bukhari : “Nikahlah walau hanya dengan mahar dari cincin besi”
Cincin besi mudah dicari. Dengan cincin seperti itu pun, pernikahan sudah sah. Jangan sampai tertahan suatu pernikahan hanya karena harta, demikian himbauan Sayyidina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena kebahagiaan itu milik Allah.
Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari, seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, aku hadiahkan diriku untukmu”, maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Datang seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, nikahkan aku dengannya,” Rasulullah bertanya, “Kau punya apa? Kau punya harta ?” Orang itu menjawab, “Tidak ya Rasulullah, tidak punya harta“
Rasul bertanya lagi, “Walau cincin dari besi..??” Orang itu menjawab, “Tidak punya, ya Rasul!“
Rasul bertanya, “Punya baju?” Orang itu menjawab, “Punya. Cuma ini yang kupakai. Kalau kujadikan mahar, maka aku tidak pakai baju.”
Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam diam. Dilihat pada wanita itu “Kau mau menikah dengannya?” Wanita itu berkata, “Aku sudah hadiahkan diriku padamu, ya Rasulullah, terserah engkau mau taruh aku di laut, mau melemparkan aku kemana, aku taat.”
Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada pria tadi, “Kau mempunya hafalan al-Qur’an?” Pria itu berkata, “Punya, wahai Rasulullah!” Rasul berkata, “Kunikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar kau harus ajari dia Al Qur’an.”
Menikahlah mereka, Allah melimpahkan keberkahan bagi pernikahan itu hingga di kemudian hari mereka dilimpahi harta, kekayaan dan keturunan shalihin dan shalihat. Dari situ para ulama mengambil qiyas daripada sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, “Semulia-mulia dan seberkah-berkahnya mahar akad nikah adalah yang paling kecil jumlahnya.” Berbeda dengan hadiah. Hadiah, mau dihadiahi rumah, mobil, terserah, boleh boleh saja. Tetapi ini bicara jumlah mahar. Kalau mahar, semakin rendah jumlahnya, semakin berkah.
Namun para ulama kita di Hadramaut, para salafush shalih tentunya, guru-guru kita sudah memberikan satu kadar Tawasuth (tidak terlalu rendah, tidak terlalu tinggi) yaitu 5 ogi perak, dengan timbangan resmi wilayah Tarim. Jika dirupiahkan kira-kira 50 ribu rupiah. Sebagian besar di negara kita, sebagian besar yang menikahkan mereka rata-rata maharnya 50 ribu, itu adalah yang diambil keputusan oleh para ulama kita.
(Majelis Rasulullah)
Teringat oleh admin akan kisah pernikahan Sule (Sutisna), pelawak asal Jawa Barat yang tengah naik daun. Ketika ia menikah, ia memberi mahar kepada isterinya hanya sebesar Rp. 50.000,-. Itu pun kemudian langsung dipinjam untuk ongkos pulang bersama isteri dan rombongan keluarga Sule. Tetapi kehidupan mereka sekarang berlimpah dengan harta. Walau Sule mengaku belum mengembalikan uang Rp. 50.000,- yang dijadikan mahar, namun isterinya merasa bahwa apa yang Sule berikan selama ini sudah lebih dari cukup.
Sumber: aknalphotography.com
- Published by admin in: Hikayat Islam
- If you like this blog please take a second from your precious time and subscribe to my rss feed!