Mungkin informasi ini bermanfaat buat Anda yang menjadi karyawan atau tenaga kerja di sebuah perusahaan. Undang-undang ini dibuat sebagai dasar hukum dalam tata laksana masalah ketenagakerjaan di Indonesia.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja ini juga mengatur apabila terjadi perselisihan antara perusahaan dan tenaga kerjanya. Untuk mendownload undang-undang dan penjelasannya klik DI SINI.

Maka disarankan untuk para petinggi alias bos-bos kantoran dsb, jangan sesuka hatimu megatur bawahan tanpa mengetahui landasan yang tepat, apalagi sampai mengorbankan bawahan hanya untuk kepentingan dirimu sendiri.

Share